Tata Tertib Umum

1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman kerasobat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Halaman GOR 27 September.
6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Halaman GOR 27 September maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
7.Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Halaman GOR 27 September

Tata Tertib Aset

Halaman Gor 27 September
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Halaman GOR 27 September.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Halaman GOR 27 September maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Halaman GOR 27 September

  8. Catatan :
    • Setiap penggunaan Halaman GOR 27 September wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Halaman GOR 27 September apabila Halaman GOR 27 September sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.

Tata Tertib Aset

Gor 27 September
    A. Tatib Umum
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di GOR 27 September.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas GOR 27 September maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola GOR 27 September

    1. B. Tatib Pesta Adat
    2. Penggunaan GOR 27 Sept Unmul, apabila ada sisa makanan non-halal, diwajibkan untuk mengumpulkan dan langsung membuang sendiri sampah tersebut ke tempat penampungan sampah besi yang berada di depan panjat tebing Unmul.
    3. Dihimbau apabila ada minuman berbau alkohol (Bir/Tuak) pada saat loading, minuman tersebut harus dalam keadaan tertutup (tidak dalam bentuk kemasan kardus asli berlabel minuman tersebut) dan botol/jerigen minuman diwajibkan untuk langsung dibuang.
    4. Untuk kebersihan :
      • Toilet dibersihkan sebelum keluarga masuk ke gedung dan langsung dikunci, dan dibuka pada saat acara dimulai.
      • Gedung dan teras dibersihkan setelah keluarga selesai men-setting kursi, pelaminan, musik, dll.
      • Sisa makanan non-halal wajib dikumpulkan oleh keluarga dan langsung dibuang.
    5. Untuk kursi setelah acara wajib ditumpuk kembali (1 tumpuk = 10 kursi) untuk mempermudah proses pembersihan
    6. Dilarang membilas/cuci piring di dalam toilet.
    7. Dilarang membuang sisa ampas kopi di toilet, washtafel.
    8. Penggunaan Gor 27 Sept Unmul maksimal sampai pukul 19.00 Wita.
    9. Apabila terjadi pelanggaran maka pihak penggelola akan meninjau kembali izin penggunaan GOR 27 Sept Unmul sebagai tempat Pesta Adat Batak/Adat Lainnya.
    Catatan :
    • Setiap penggunaan GOR 27 September wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam GOR 27 September apabila GOR 27 September sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.

Tata Tertib Aset

Auditorium Unmul
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Auditorium Unmul.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Auditorium Unmul maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Auditorium Unmul

  8. Catatan :
    • Setiap penggunaan Gedung Auditorium Unmul wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.

Tata Tertib Aset

Halaman Auditorium Unmul

Tata Tertib Aset

Ruang Serbaguna L.4 (Rektorat)
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Ruang Serbaguna L.4.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Ruang Serbaguna L.4 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Ruang Serbaguna L.4

  8. Catatan :
    • Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
    • Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.

Tata Tertib Aset

Ruang Rapat 1 L.3 (Rektorat)
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di ruang rapat.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas ruang rapat maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola gedung ruang rapat 1 lantai 3

  8. Catatan :
    • Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
    • Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
    • Fasilitas ruangan rapat = kursi 82 , meja 14 susun, mik meja 40 , mic presenter 2 ,soud system , Proyektor dengan layar tv 3, Ac 4, tempat spanduk panjang 3,15cm,lebar 1,20.cm

Tata Tertib Aset

Ruang VCON L.4 (Rektorat)
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Ruang VCON L.4.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas ruang rapat maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Ruang VCON L.4

  8. Catatan :
    • Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
    • Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.

Tata Tertib Aset

Ruang Rapat 2 L.1
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di ruang rapat.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas ruang rapat maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Ruang Rapat 2 lantai 1

  8. Catatan :
    • Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
    • Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.

Tata Tertib Aset

Gedung Masjaya Ruang Teater
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya  Ruang Teater.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya  Ruang Teater maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya  Ruang Teater

  8. Catatan :
    • Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
    • Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.

Tata Tertib Aset

Gedung Masjaya Ruang Kelas 1 Lantai 1
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya Ruang Kelas 1 Lantai 1.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya Ruang Kelas 1 Lantai 1 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya Ruang Kelas 1 Lantai 1

  8. Catatan :
    • Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
    • Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.

Tata Tertib Aset

Gedung Masjaya Ruang Kelas 2 Lantai 1
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya Ruang Kelas 2 Lantai 1.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya Ruang Kelas 2 Lantai 1 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya Ruang Kelas 2 Lantai 1

  8. Catatan :
    • Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
    • Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.

Tata Tertib Aset

Gedung I Lab Unmul
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung  I Lab Unmul.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung   I Lab Unmul maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung   I Lab Unmul

  8. Catatan :
    • Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teknisi
    • Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan teknisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.

Tata Tertib Aset

Gedung Masjaya Ruang Seminar 1 Lantai 3
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya Ruang Seminar 1 Lantai 3.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 1 Lantai 3 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 1 Lantai 3

  8. Catatan :
    • Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teknisi
    • Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.

Tata Tertib Aset

Gedung Masjaya Ruang Seminar 2 Lantai 3
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya Ruang Seminar 2 Lantai 3.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 2 Lantai 3 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 2 Lantai 3

  8. Catatan :
    • Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teknisi
    • Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.

Tata Tertib Aset

Gedung Masjaya Ruang Seminar 3 Lantai 3
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya Ruang Seminar 3 Lantai 3.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 3 Lantai 3 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 3 Lantai 3

  8. Catatan :
    • Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teknisi
    • Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.

Tata Tertib Aset

Gedung Masjaya Ruang Seminar 4 Lantai 3
  1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
  2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
  3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
  4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
  5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya Ruang Seminar 4 Lantai 3.
  6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 4 Lantai 3 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
  7. Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 4 Lantai 3

  8. Catatan :
    • Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teknisi
    • Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
    • Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.