Tata Tertib Umum
1. Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman kerasobat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Halaman GOR 27 September.
6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Halaman GOR 27 September maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
7.Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Halaman GOR 27 September
2. Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
3. Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
4. Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
5. Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Halaman GOR 27 September.
6. Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Halaman GOR 27 September maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
7.Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Halaman GOR 27 September
Tata Tertib Aset
Halaman Gor 27 September- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Halaman GOR 27 September.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Halaman GOR 27 September maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Halaman GOR 27 September
- Setiap penggunaan Halaman GOR 27 September wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Halaman GOR 27 September apabila Halaman GOR 27 September sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
Catatan :
Tata Tertib Aset
Gor 27 September-
A. Tatib Umum
- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di GOR 27 September.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas GOR 27 September maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola GOR 27 September
- Penggunaan GOR 27 Sept Unmul, apabila ada sisa makanan non-halal, diwajibkan untuk mengumpulkan dan langsung membuang sendiri sampah tersebut ke tempat penampungan sampah besi yang berada di depan panjat tebing Unmul.
- Dihimbau apabila ada minuman berbau alkohol (Bir/Tuak) pada saat loading, minuman tersebut harus dalam keadaan tertutup (tidak dalam bentuk kemasan kardus asli berlabel minuman tersebut) dan botol/jerigen minuman diwajibkan untuk langsung dibuang.
- Untuk kebersihan :
- Toilet dibersihkan sebelum keluarga masuk ke gedung dan langsung dikunci, dan dibuka pada saat acara dimulai.
- Gedung dan teras dibersihkan setelah keluarga selesai men-setting kursi, pelaminan, musik, dll.
- Sisa makanan non-halal wajib dikumpulkan oleh keluarga dan langsung dibuang.
- Untuk kursi setelah acara wajib ditumpuk kembali (1 tumpuk = 10 kursi) untuk mempermudah proses pembersihan
- Dilarang membilas/cuci piring di dalam toilet.
- Dilarang membuang sisa ampas kopi di toilet, washtafel.
- Penggunaan Gor 27 Sept Unmul maksimal sampai pukul 19.00 Wita.
- Apabila terjadi pelanggaran maka pihak penggelola akan meninjau kembali izin penggunaan GOR 27 Sept Unmul sebagai tempat Pesta Adat Batak/Adat Lainnya.
- Setiap penggunaan GOR 27 September wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam GOR 27 September apabila GOR 27 September sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
-
B. Tatib Pesta Adat
Tata Tertib Aset
Auditorium Unmul- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Auditorium Unmul.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Auditorium Unmul maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Auditorium Unmul
- Setiap penggunaan Gedung Auditorium Unmul wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
Catatan :
Tata Tertib Aset
Halaman Auditorium UnmulTata Tertib Aset
Ruang Serbaguna L.4 (Rektorat)- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Ruang Serbaguna L.4.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Ruang Serbaguna L.4 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Ruang Serbaguna L.4
- Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
- Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
Catatan :
Tata Tertib Aset
Ruang Rapat 1 L.3 (Rektorat)- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di ruang rapat.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas ruang rapat maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola gedung ruang rapat 1 lantai 3
- Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
- Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
- Fasilitas ruangan rapat = kursi 82 , meja 14 susun, mik meja 40 , mic presenter 2 ,soud system , Proyektor dengan layar tv 3, Ac 4, tempat spanduk panjang 3,15cm,lebar 1,20.cm
Catatan :
Tata Tertib Aset
Ruang VCON L.4 (Rektorat)- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Ruang VCON L.4.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas ruang rapat maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Ruang VCON L.4
- Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
- Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
Catatan :
Tata Tertib Aset
Ruang Rapat 2 L.1- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di ruang rapat.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas ruang rapat maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Ruang Rapat 2 lantai 1
- Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
- Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
Catatan :
Tata Tertib Aset
Gedung Masjaya Ruang Teater- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya Ruang Teater.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya Ruang Teater maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya Ruang Teater
- Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
- Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
Catatan :
Tata Tertib Aset
Gedung Masjaya Ruang Kelas 1 Lantai 1- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya Ruang Kelas 1 Lantai 1.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya Ruang Kelas 1 Lantai 1 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya Ruang Kelas 1 Lantai 1
- Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
- Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
Catatan :
Tata Tertib Aset
Gedung Masjaya Ruang Kelas 2 Lantai 1- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya Ruang Kelas 2 Lantai 1.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya Ruang Kelas 2 Lantai 1 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya Ruang Kelas 2 Lantai 1
- Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teckhnisi
- Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
Catatan :
Tata Tertib Aset
Gedung I Lab Unmul- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung I Lab Unmul.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung I Lab Unmul maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung I Lab Unmul
- Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teknisi
- Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan teknisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
Catatan :
Tata Tertib Aset
Gedung Masjaya Ruang Seminar 1 Lantai 3- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya Ruang Seminar 1 Lantai 3.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 1 Lantai 3 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 1 Lantai 3
- Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teknisi
- Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
Catatan :
Tata Tertib Aset
Gedung Masjaya Ruang Seminar 2 Lantai 3- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya Ruang Seminar 2 Lantai 3.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 2 Lantai 3 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 2 Lantai 3
- Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teknisi
- Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
Catatan :
Tata Tertib Aset
Gedung Masjaya Ruang Seminar 3 Lantai 3- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya Ruang Seminar 3 Lantai 3.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 3 Lantai 3 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 3 Lantai 3
- Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teknisi
- Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
Catatan :
Tata Tertib Aset
Gedung Masjaya Ruang Seminar 4 Lantai 3- Pengguna/peminjam dilarang membawa senjata tajam, berkelahi,membawa minuman keras obat obatan narkoba dan lain lain yang memabukan.
- Pengguna/peminjam di larang merokok,meludah,coret coret ruangan dan buang sampah sembarang
- Pengguna/peminjam wajib menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kericuhan
- Pengguna/peminjam wajib menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku
- Pengguna/peminjam di larang meminjamkan atau memindahkan fasilitas di Gedung Masjaya Ruang Seminar 4 Lantai 3.
- Apa bila terjadi kehilangan atau kerusakan fasilitas Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 4 Lantai 3 maka pengguna/peminjam wajib mengganti barang yang hilang atau rusak sesuai yang aslinya.
- Pengguna/peminjam wajib berkoodinasi dengan pengelola Gedung Masjaya Ruang Ruang Seminar 4 Lantai 3
- Apabila pengguna/peminjam menggunakan sound sistem dan proyektor wajib menggunakan tenaga teknisi
- Setiap penggunaan ruangan wajib menggunakan tenaga kebersihan - Untuk kegiatan yang menggunakan genset harus berkoordinasi dengan technisi genset
- Pihak pengelola bisa membatalkan jadwal peminjaman Yang sudah terjadwal dari calon pengguna/peminjam Ruangan apabila ruangan sewaktu waktu akan di pakai oleh PIMPINAN/REKTOR dan WAKIL REKTOR untuk kegiatan dan kepentingan UNIVERSITAS.
Catatan :